Selasa, 21 Oktober 2014

HABIS GELAP TERBITLAH TERANG
Oleh :
Made Bakti Sukma Dewi
Pernahku terjatuh, pun gagal
Sedih, kecewa, dan marah hampiriku
Terpuruk dan rapuh
Lelah hatiku pada dunia
Tapi, itu silam…
Ku sadar itu semua ujian dari-Mu
Aku harus sabar
Setiap asa dan perbuatan pasti ada buahnya
Kini ku bangkit lagi
Mencoba berdiri tegak
Syukuri semua ini
Menyongsong masa depan lebih indah
Dan tersenyum kepada dunia
Aku tidak akan menyerah
Tidak akan mengeluh
Karena, yakin rencana-Mu
Aku pun yakin,
Ujung senja selalu dinanti

Dan indah pada biasnya

Kamis, 25 September 2014

SHINee Downtown Baby Lyrics

Go downtown baby downtown
Come'on girl just dance come'on girl
Just dance we going downtown baby
Boku dakeno downtown baby crusin' crusin' kimi no machi o looking around sen ai roji e mata mayoikonde iku koi no meiro o Mou modo renai woo oh baby

Kakurega mitaina kafe de
Hajimete no machiawase
Rate no awa egaka reta rifu o
Snapshot snapshot aishipu shite sumairu
Ne kon'na mise ga ikitsuke ja kimi ni daré hitori deaenai yo yatsu yo mitsuketa
My girl

Boku dakeno downtown baby crusin' crusin' kimi no machi o looking around sen ai roji e mata mayoikonde iku koi no meiro o (All: Downtown baby Downtown baby downtown baby Downtown baby Downtown baby Downtown baby Downtown baby Downtown baby)
Downtown baby
Yeah Downtown girl

Tokubetsuna kyodakedo nanimoshinai o shite miyou yo
Toki ga tomatta furui keshiki no naka Din-dong ding-dong baisoku my heart let's go
Sono osharena megane no oku mabushi hoseki ga kakure teru I ma mitsuketa your eyes

Ate mo naku Downtown baby crusin' crusin' kimi no machi o sotsu so research warainagara omoide hanashite kimi ni mitorete
(All: Downtown baby Downtown baby downtown baby Downtown baby Downtown baby Downtown baby Downtown baby Downtown baby)
Downtown

Kimi ga shiritai n ga shirebashiruhodo wakara natte ku hora mata rojo e to kiete ku kimi wa

Downtown kono-te no naka o
Downtown woo woo woo
Warai nagara suri nukete shimau
Oí kakete Downtown baby crusin' crusin' kimi no kimochi kyo mo research semai roji e mata mayoikonde iku (JH: mayoikonde iku) koi no meiro wo
(All: Downtown baby) (JH: oh oh yeah)
Downtown baby downtown baby Downtown baby Downtown baby Downtown baby Downtown baby Downtown baby)
Oh baby

Come'on girl just dance
Downtown Come'on girl just dance we going downtown baby

Rabu, 10 September 2014

ENGLISH CONVERSATION (accusing, blaming, promising, and admitting)

This is English conversation that used four expressions includ Accusing, Promising, Blaming, and Admitting.
On Sunday afternoon, Ayu went to home after working in her office and she brought something in her hands.
Bakti   : “Hey Ayu ! Where have you been?”
Ayu     : “I just working and shopping.”
Bakti   : “You must be tired Ayu. What did you buy?”
Ayu     : “Yes I am tired. I bought some food supplies for us so you can cook for lunch.”
Bakti   : “Ooh My God, I am not sure if I can.”
Ayu     : “Why? You can do it and it's easy. It's only to make fried bananas.”
Bakti   : “I doubt it. The last time I tried it. It was all over cooked.”
Ayu     : “Come on Bakti !. You can make it!.”
Bakti   : “I am not so sure wether I can. Last time when I made it, it was all over cooked and you were angry to me.”
Ayu     : “I promise if it happens again I will not be angry anymore.”
Bakti   : “Pinky promise?”
Ayu     : “Yes pinky promise!”
Bakti   : “All right then. Wish me luck! I am going to start now.”
Ayu     : “I trust you Baktis. You will not over fry your cooking this time.”
Ayu     : “Well... Let's do it together.”

Ayu and Bakti made fried bananas together. In a half of hours the fried bananas was finished! However Bakti remembered something that she had forgotten before.
Bakti   : “Ohh My God, I forgot that I have a group disscusion for English homework at 2.30 p.m. What time is it ? I must go to Dewi’s home right now ! Ohh God, this homework must be finished and collected to Mr. Sumarta on Monday morning.”
Ayu     : “Calm down Bakti. Now at 4 0’clock. Come on, I will help to accompany you to Dewi’s
home.”
Bakti   : “Thank you sister.”
Ayu     : “You’re welcome.”

At Dewi’s home, Galung and Dewi was working to finish the homework. They looked so busy.
Dewi   : “Where is Bakti ?” 
Galung: “Hi, Dewi. You look so angry. What happened?”
Dewi   : “I am angry with her.”
Galung : “Why are you angry to her?”
Dewi   : “Because she bring some of our assignment. She must be forget to come right now. This
assignment should be finished today.”
Galung :  “Hahh…. Really? How come?”
Dewi   : “She said that she want to finish it yesterday. She borrowed my flasdisk . She
should not have forgotten to return it to me this morning. It’s all her fault!!”
Galung : “Ohhh…. I know it’s her fault. But, I think you don't have to blame her.”
Dewi   : “So what should we do now?”
Galung : “Let’s  call her right now !”
Dewi   : “Okay… I’m sorry Galung, I don’t have much phone credit to call her. Please call
her, Galung.”
Galung : “Okay…  (On the dialog on phone) Hey Bakti, where are you now ? Why you don’t
come to our team work ? You must come to Dewi’s house right now. I will wait for 15 minutes.”
Dewi   : “What did she say?”
Galung : “She is on the way to come here. She will arrive here in few minutes. Let’s wait her.”

After Galung called Bakti, finally Bakti come to Dewi’s home.
Dewi   : “Hey Bakti, why you come late ? We have been waiting you for a long time !”
Bakti   : “I am so sorry Dewi. I forgot about our group disscusion. Because  I was making fried
bananas with my sister.”
Dewi   : “Forget ? You must be kidding me, didn’t you?”
Bakti   : “No, I didn’t. I’m really forget it. I’m sorry about that, Dewi.”
Dewi   : “You made us waiting here too long !”
Bakti   : “Yes, I know. So  I say sorry for that. I promise  I won’t  do it anymore.”
Ayu     : “Please stop quarelling ! My sister said sorry about it. So you should accept her apology
and now you must continue  the assignment.”
Galung : “Yes, that’s right. So that we can go home earlier.”
Bakti   : “Yes. That’s good idea.”

Dewi   : “Okay.”

Selasa, 02 September 2014

SHINee Taemin - ACE Lyrics

Lirik Lagu SHINee Taemin - ACE Lyrics ( With Translation)
Hansungane kkeut neol chajanaen nan yoohoo
Jeongsineobsi move jogeum deo gakkai
Chokchokhan ipsureun kkul oh yeah
Sangsangman haetdeon my boo oh yeah
Geurae neoreul wonhae

Ajik yeojareul jareun moreul geo gatdago?
Nan sarange seotun eorin wangjanim gatdago?
Geujeo nan hut oh yeah
Geu moseup geudaero mitneun geon
Fool oh yeah umm

Sarajyeoganeun bulbitteul gureume sumeun dalbit
Moduga jamdeun i geori wie bitnan geon nega yuil
Oh nan neol idaero
Tteonabonaemyeon sesang gajang michin jit

I want to be your only ace
Ne gyeoteul seuchyeogan geujeo geuraetdeon namja
Naneun jogeum dalla baby what you want
Nega baradeon nega kkumkkudeon
Ace ace ace ace
Naega boyeojulge sarang, datum, seulpeun ibyeol
Ppeonhan banbogilkka? Geureon uisim pillyo eobseo
Jigeum nae gaseum ane neon pieonan
Ace ace ace ace
Oneul bam naega yuilhan neoui
Ace ace ace ace

Locking gutge dachin gaseum
Knocking neugeutage cheoncheonhi
Talking hamburo seoduldagan dachim
Aseuraseulhan you oh yeah
Jogeumssik jogeumssik yeollineun mun oh

Modeun bicheul teureomaga baby
Neoreul nae ane gadwo
Juche motaneun nae maeumeun naui iseonggwa ssawo
Jigeum nae pume angyeo
Neoreul jichige han sesang naega bakkwo

I want to be your only ace
Ne gyeoteul seuchyeogan geujeo geuraetdeon namja
Naneun jogeum dalla baby what you want
Nega baradeon nega kkumkkudeon
Ace ace ace ace
Naega boyeojulge sarang, datum, seulpeun ibyeol
Ppeonhan banbogilkka? Geureon uisim pillyo eobseo
Jigeum nae gaseum ane neon pieonan
Ace ace ace ace
Oneul bam naega yuilhan neoui
Ace ace ace ace

Make me feel brand new
Neol mannan hu yoohoo
Baby it’s you yeah
Nae mam byeonhaji anheul i mam
Mideojwo budi nal mideojwo
I’mma falling in love yeah

I want to be your only ace
Ne gyeoteul jikineun dan hanappunin your man
Namdeulgwaneun dalla baby what you want
Nega baradeon nega kkumkkudeon
Ace ace ace ace
Da boyeojulge sarang, datum, seulpeun ibyeol
Ppeonhan banbogilkka? Geureon uisim pillyo eobseo
Jigeum nae gaseum ane neon pieonan
Ace ace ace ace
Eonjekkajina yuilhan neoui
Ace ace ace ace

Yeah tonight it’s game on (ace ace)
Talking bout’ what i know about
That i’m gonna ace this just


English Translation:

At the end of a moment
I have found you, yoo hoo
I mindlessly move a little bit closer
Your wet lips are like honey, oh yeah
I only imagined this, my boo, oh yeah
Yeah, I want you

You say I look like I don’t know women?
That I look like a little prince who doesn’t know love?
I just laugh, oh yeah
If you believe in that, you’re a fool, oh yeah mm

The stars are disappearing
The moonlight hides in the clouds
Everyone is asleep on this street
The only thing that shines is you
Oh if I let you go like this
It’ll be the craziest thing in the world

I want to be your only Ace
All the passing by guys who were just so-so
I am a bit different from them
Baby what you want
What you’ve wanted, what you dreamed of
Ace Ace Ace Ace

I’ll show you
Love, fights, sad goodbyes
Will we have this typical cycle?
You don’t need to worry about that
Right now, you’re in my heart
I’m a blossomed ace ace ace ace
Tonight, I’m your only
Ace Ace Ace Ace

Locking, your tightly shut heart
Knocking, slowly
Talking, you’ll close up if I rush
Risky you, oh yeah
Little by little, the door is opening

Block out all the light baby
Trap yourself in me
My heart that I cannot control
Fights with my reason
Come into my arms right now
I’ll change the world that makes you tired

I want to be your only Ace
All the passing by guys who were just so-so
I am a bit different from them
Baby what you want
What you’ve wanted, what you dreamed of
Ace Ace Ace Ace

I’ll show you
Love, fights, sad goodbyes
Will we have this typical cycle?
You don’t need to worry about that
Right now, you’re in my heart
I’m a blossomed ace ace ace ace
Tonight, I’m your only
Ace Ace Ace Ace

Make me feel brand new
After I met you, yoo hoo
Baby it’s you yeah
My heart will never change
Believe in my heart, please believe in me
I’mma falling in love yeah

I want to be your only Ace
All the passing by guys who were just so-so
I am a bit different from them
Baby what you want
What you’ve wanted, what you dreamed of
Ace Ace Ace Ace

I’ll show you
Love, fights, sad goodbyes
Will we have this typical cycle?
You don’t need to worry about that
Right now, you’re in my heart
I’m a blossomed ace ace ace ace
Until always, I’m your only
Ace Ace Ace Ace

Yeah Tonight
It’s game on (Ace Ace)
Talking bout’
what I know about
that I’m gonna ace this just…


Translation Credits: pop!gasa
Romanizations by: kpoplyrics.net

SHINee Taemin - Danger Lyrics


Lirik Lagu SHINee Taemin - Danger Lyrics ( With Translation)

Neon joejeohae na animyeon jilttae neoreul modange
Nae mameureun go ppeomppeomppeomppeomppeom
Ppeomppeom ppeomppeomppeomppeomppeom
Jeolbyeokgateun neoui mameul yeoreo uh

Natanan ttaen baramcheoreom sarajil ttaen
Yeongicheoreom neoui nuneul sogigo
Dagagal ttaen kkochipcheoleom pagodeul ttaen
Gasicheoreom ne simjangeul norigo

(Danger) oneul bame oneul bame oneul bame oneul bame
(Danger) neol humchyeogayo humchyeogayo (humchyeogayo)

Stay~ sonkkeuti neol ttaragan sungan
Sesangeseo neoman bitna
Stay~ eodumi da samkyeobeorin bam
It’s my show time

(Danger) nawa hamkke nawa hamkke nawa hamkke nawa hamkke
(Danger) sarajyeoyo sarajyeoyo (sarajyeoyo sarajyeoyo)

Nan sinjunghae nae tagiseun ojik hanappuninde
Nan choreul sego ppeomppeomppeomppeomppeom
Ppeomppeom ppeomppeomppeomppeomppeom
Wanbyeokhaessdeon naui sinario uh

Barabol ttaen mirocheoreom jabasseul ttaen
Moraecheoreom siganeun deo heureugo
Meorissogen angaecheoreom heuteureojin
Peojeulcheoreom aldagado moreugo

(Danger) oneul bame oneul bame oneul bame oneul bame
(Danger) neol humchyeogayo humchyeogayo (humchyeogayo)

Stay~ tuyeonghan ne hamjeong soge nan
Dasi han beon momeul deonjyeo
Stay~ neomani nal bol su itneun bam
It’s my show time

(Danger) nawa hamkke nawa hamkke nawa hamkke nawa hamkke
(Danger) sarajyeoyo sarajyeoyo sarajyeoyo sarajyeoyo

(Danger) neoneun jeonbu algo isseo
Oh baby, yeah
Tto nareul umjigyeo jojeunghago isseo
Oh baby, yeah

(Danger) oneul bame oneul bame oneul bame oneul bame
(Danger) neol humchyeogayo humchyeogayo humchyeogayo humchyeogayo
(Danger) nawa hamkke nawa hamkke nawa hamkke nawa hamkke
(Danger) sarajyeoyo sarajyeoyo (sarajyeoyo sarajyeoyo)

Stay~ modeunge ne gye hoegdaeroya
Jinsireun ne sone isseo
Stay~ sesangeul da gajin deuthan bam
It’s my show time

(Danger) oneul bame oneul bame oneul bame oneul bame
(Danger) neol humchyeogayo humchyeogayo humchyeogayo humchyeogayo
(Danger) nawa hamkke nawa hamkke nawa hamkke nawa hamkke
(Danger) sarajyeoyo sarajyeoyo sarajyeoyo sarajyeoyo


English Translation:

You’re thorough no one can ever match you but me
I go over the wall bam bam bam bam baram
bam bam bam bam baram
open your impregnable heart oh~

I appear like wind I disappear like smoke tricking your eyes
I approach like a petal I burrow like a thorn aiming at your heart

(Danger) tonight tonight tonight tonight
(Danger) you I steal steal (steal)

Stay~ the moment my finger tips follow you
Only you shine in the world
Stay~ the night swallowed by darkness
It’s my show time

(Danger) with me with me with me with me
(Danger) let’s disappear disappear (disappear disappear)

I’m careful I have only one target
I count seconds bam bam bam bam baram
Bam bam bam bam baram
My perfect scenario oh

When I look it’s like a labyrinth when I grab like sand time goes on
In my mind like mist like scattered puzzle pieces enigmatic

(Danger) tonight tonight tonight tonight
(Danger) you I steal steal steal

Stay~ into your transparent trap
I throw my body once again
Stay~ the night only you can see me
It’s my show time

(Danger) with me with me with me with me
(Danger) let’s disappear disappear disappear disappear

(Danger) you know everything (oh baby yeah)
You are again maneuvering and controlling me (oh baby yeah)

(Danger) tonight tonight tonight tonight
(Danger) you I steal steal steal steal

(Danger) with me with me with me with me
(Danger) let’s disappear disappear (disappear disappear)

Stay~ everything is as you planned
The truth is in your hands
Stay~ the night I feel like having the whole world
It’s my show time

(Danger) tonight tonight tonight tonight
(Danger) you I steal steal steal steal
(Danger) with me with me with me with me
(Danger) let’s disappear disappear disappear disappear


Translation Credits: juju
Romanizations by: kpoplyrics.net

Minggu, 31 Agustus 2014

DEPRESI

Depresi adalah suatu keadaan menurunnya mood yang sering dihubungkan pada umumnya dengan kehilangan tenaga dan minat, perasaan bersalah, kesukaran berkonsentrasi, hilangnya nafsu makan, hilangnya kemampuan untuk ,merasakan pengalaman yang menyenangkan dan pikiran mengenai mati atau bunuh diri ( Kaplam & Sadock, 1988).
            Keadaan depresi untuk anak-anak berbeda dengan remaja, dewasa dan orang  usia lanjut. Anak remaja dan orang dewasa pada umumnya mengeluh tentang adanya perasaan sedih, tidak berharga, tidak ada harapan, atau merasa tidak berguna; sedangkan orang usia lanjut lebih banyakmenyatakan keluhan fisik seperti nyeri di dada, berat badan menurun, konstipasi, pusing, nyeri punggung, nyeri sendi, dan nyeri di tempat lainnya ( Cutler dan Narang, 1984 ).
            Perbedaan gambaran depresi juga terjadi karena adanya perbedaan budaya. Penderita yang berasal dari negara bukan Barat lebih banyak memperlihatkan gejala somati seperti badan lemah, nafsu makan berkurang, vitalitas melemah, perasaan rendah diri, sulit tidur, dsb ; sedangkan penderita dari negara Barat lebih banyak memperlihatkan gejala mood seperti perasaan berdosa, menurunnya harga diri, dsb. Dengan adanya perbedaan gambaran yang diperlihatkan akan tampak seolah-olah di negara-negara berkembang sedikit atau tidak ada penderita depresi, walaupun kenyataannya banyak didapatkan penderita depresi ( Murphy, 1982 ; Marsella, 1960). Beberapa kemungkinan gangguan depresi yang diperlihatkan  menunjukkan kesamaan dengan yang ditemukan di Barat, walaupun konsep depresi pada budaya Barat tidak ada pada budaya bukan Barat. Pengalaman depresi yang erat hubungannya dengan konteks budayanya, dapat diduga mempunyai perbedaan arti dan pengalaman dan mungkin bukan karena perbedaan label depresi. Dapatkah depresi dikatakan sebagai keadaan yang universal apabila gambaran yang diperlihatkan berbeda untuk suku bangsa yang berbeda? ( Marsella, 1980).
            Untuk dapat menangani penderita depresi dengan baik, diperlukan pemahaman mengenai penyebab dan diagnosis depresi yang erat hubungannya dengan terapinya. Dalam tulisan ini disajikan teori penyebab depresi, beberapa kriteria diagnostic depresi dan cara menangani penderita depresi, dengan harapan nantinya para dokter dapat menangani kasus ini lebih dini.

PENYEBAB DEPRESI
            Sampai sekarang penyebab depresi belum diketahui dengan pasti. Walaupun demikian, di bawah ini akan disampaikan tiga buah hipotesis, yaitu hipotesis biologic, psikologik, dan budaya.
1.     Hipotesis Biologik
Banyak penelitian telah dilakukan untuk mengetahui adanya perubahan biologik pada penderita depresi, seperti penelitian pada neurotransmitter, fungsi regulasi sinap, metabolit neurotransmitter, dan fungsi reseptor, namun sampai sekarang belum ada hasil penelitian yang dapat digunakan sebagai kriteria diagnostik.
11  Neurotransmiter
Sejumlah pengukuran tidak langsung digunakan untuk menilai turnover neurotransmitter dan fungsi reseptor. Dalam usaha menentukan depresi sebagai suatu keadaan abnormal, peneliti klinik telah membandingkan nilainya pada penderita depresi dan control.
Asberg dkk (1976) menyatakan bahwa adanya penurunan jumlah 5-HIAA dalam cairan serebrospinal merupakan ramalan biokemikal dari perilaku bunuh diri.
Neurotransmiter norepinefrin dan serotonin banyak berhubungan dengan pengobatan antidepresiva yang lama didapatkan bahwa semua kemanjuran pengobatannya dihubungkan dengan penurunan secara lambat dalam sensitivitas beta-adrenergik pascasinap dan reseptor 5-hidroksitriptamin2 (5HT2). Perubahan pada reseptor yang terjadi lambat pada binatang percobaan berkorelasi dengan perbaikan klinis yang terjadi perlahan-lahan pada penderita depresi pada minggu ke-1 sampa ke-3. Hal ini konsisten dengan penurunan jumlah serotonin reuptake site dan peningkatan konsentrasi serotonin yang ditemukan pada postmortem dari otak penderita yang bunuh diri  yang telah mendapat pengobatan antidepresiva dalam jangka waktu lama. Juga dilaporkan adanya penurunan ikatan 3H-imipramine pada platelet darah dari beberapa individu depresi.
Beberapa data melaporkan bahwa terjadi penurunan aktivitas dopaminergik pada penderita depresi. Pengobatan dengan antidepresiva yang menggunakan peranan dopamine (DA) adalah : trisiklik antidepresan, MAOIs, dan terapi kejang listrik, akan mengurangi sensitivitas dari reseptor DA presinaptik. Perubahan ini menyebabkan meningkatnya pengeluaran DA presinap.
Dugaan lainnya adalah bahwa fungsi kolinergik meningkat pada penderita depresi. Walaupun banyak antidepresiva mempunyai efek samping antikoligernik, khasiat ini tidak ada hubungan dengan potensinya sebagai obat antidepresan. Karena adanya supersensitivitas reseptor kolinergik pada penderita depresi, dilakukan evaluasi penggunaan obat antikolinergik ( seperti triheksifenidil). Pada penelitian klinik menunjukkan bahwa obat ini berefek pada mood pada penderita Parkinson dan kalau salah memakain obat ini dapat menimbulkan euphoria.
12  Fungsi Regulasi pada Sinap
Penilaian aktivitas fungsional dari system neurotransmitter adalah mengukur transmitter turnover dan receptor sensitivity. Penilaian neurotransmitter turnover, misalnya konsentrasi metabolit dalam otak atau cairan serebrospinal yang merupakan refleksi dari sintesis neurotransmiter, pengeluaran (release), dan keadaan tidak aktif ( inactivation). Proses di dalam presinaps ini dipengaruhi oleh kemampuan prekursor dan panjang atau pendeknya feedback loops, serta peranan reseptor presinaptik sebagai critical role dalam mekanisme berikutnya. Fungsi pengeluaran (output) dari system neurotransmitter dipengaruhi oleh sensitivitas dari reseptor pasca sinap dan jumlah pasangan reseptor sebagai respon metabolic dalam saraf pascasinap.
13  Metabolit Neurotransmiter
Sejumlah penelitian melaporkan adanya abnormalitas dari metabolit biogenik amine ( seperti 5-HIAA, homovanilic acid (HVA), dan MHPG) dalam darah, urine, dan cairan serebrospinal pada penderita depresi.
Dalam penelitian klinik, pengukuran derajat metabolit dalam cairan lumbal serebrospinalis menghasilkan pengukuran langsung dari fungsi neurotransmitter di SSP. Pengukuran ini merupakan refleksi global dari aktivitas SSP, tetapi gagal menentukan lokalisasi perubahan anatomi dalam pengeluaran (release) neurotransmitter. Oleh karena itu, pengukuran beberapa metabolit dalam cairan lumbal serebrospinalis merupakan refleksi neurotransmitter turnover dalam medulla spinalis (misalnya 3-methoxy-4-hydroxyphenyl glycol (MHPG) yang merupakan metabolit NE dan 5-hydroxyindole acetic acid (5-HIAA) yang merupakan metabolit 5-HT). Dalam sepuluh tahun terakhir ini telah dilaporkan lebih dari 12 hasil penelitian CSF pada penderita depresi, tetapi hasilnya sedikit yang konsisten menyatakan penurunan kadar MHPG pada penderita depresi apabila dibandingkan dengan control. Hal ini mungkin disebabkan karena produksi MHPG dapat terjadi di perifer dan MHPG dapat masuk ke dalam CSF lewat plasma, sehingga kadar MHPG dapat meningkat di CSF sebagai akibat produksi perifer yang meningkat.
Dengan demikian, pengukuran NE dan metabolitnya dalam urine dapat memberikan petunjuk bahwa penurunan   NE turnover adalah merupakan respon farmakologik konsisten untuk suatu pengobatan antidepresiva. Perbandingan antara hasil deaminasi ke metabolit lainnya (MHPG ke normetanefrin) melengkapi indeks aktivitas monoamine oxidase (MAO) dan dalam klinik digunakan untuk memonitor pengobatan dengan MAO inhibitors (MAOIs).
14  Fungsi Reseptor
Penelitian sekarang lebih banyak mengarah kepada fungsi dari reseptor. Diduga bahwa depresi endogen terjadi karena reseptor pascasinap kurang sensitive untuk biogenic amin NE, DA, dan serotonin, sedangkan pada depresi psikogenik oleh karena ketegangan emosional yang lama menyebabkan depot presinap kekurangan biogenic amin (Kielholz et al, 1982).
2     Hipotesis Psikologik
Kebanyakan klinisi berpendapat bahwa ada hubungan yang erat antara kejadian-kejadian dalam hidup (life-events) dengan depresi.
Tidak ada tipe kepribadian tertentu yang dapat merupakan pencetus depresi. Namun bentuk kepribadian tertentu seperti tipe obsesi-kompulsif, histerikal lebih banyak didapatkan pada penderita depresi dibandingkan dengan kepribadian antisosial, paranoid dan tipe lainnya yang menggunakan mekanisme pertahanan projeksi.
Karl Abraham berpendapat bahwa manifestasi depresi dicetuskan oleh hilangnya objek libido, sehingga terjadi proses regresi, yaitu kemunduran    fungsi ego dari keadaan fungsi mature ke trauma infantile dari stadium oral sadistic dari perkembangan libido yang berpengaruh karena proses fiksasi pada masa awal anak-anak.
Teori structural dari Freud menyatakan bahwa introjeksi dari objek yang hilang    menimbulkan ambivalensi, sehingga ego kehilangan energy dan menimbulkan gejala depresi yang khas. Sedangkan super ego tidak mampu melawan kehilangan obyek luar dan melampiaskan hal ini pada ego sebagai introjeksi.
Pada binatang percobaan yang berulang-ulang  diberikan electris shocks dan ia tidak diberikan kesempatan untuk melarikan diri dari keadaan ini, akan terus memperlihatkan tidak ada usaha untuk melarikan diri pada shock berikutnya, walaupun kesempatan melarikan diri diberikan. Menurut teori belajar tidak berdaya (learned helplessness), depresi dapat diperbaiki apabila klinisi dapat membangkitkan penderita depresi mempunyai sense of control dan menguasai lingkungan. Terapi perilaku yang memberikan penghargaan dan dukungan yang positif merupakan usaha yang dapat diandalkan.
Sedangkan menurut teori kognitif, depresi timbul karena adanya misinterpretasi meliputi : distorsi negative   dari pengalaman hidup, penilaian diri yang negative, pesimistis, dan tidak ada harapan.
3    Hipotesis Budaya
Marsella (1980) mengajukan teori budaya berdasarkan atas konsep psikodinamika atau psikologi social. Teori ini berdasarkan atas : struktur keluarga, berkabung, penyesuaian kepribadian (conforming  personality), pertahanan psikologik, ekspresi agresi, dan kegagalan prestasi.
31  Struktur Keluarga
Stainbrook (1954) menyatakan bahwa depresi sedikit terjadi pada budaya bukan Barat karena struktur keluarga besar akan mengurangi frustasi pada permulaan hidupnya lewat multiple mothering (beberapa wanita ikut mengasuhnya) dan mengeneralisasi obyek-obyek yang menarik ke banyak anggota keluarga. Collomb (1967) menyatakan bahwa kurangnya depresi pada budaya bukan Barat oleh karena hubungan yang erat antara anak dan ibu dan periode yang lama membebaskan anak (tidak banyak larangan), yang dapat mengurangi perasaan tidak aman pada masa anak-anak dan ini merupakan keadaan yang dapat mencegah perkembangan kepribadian anak ke tipe depresi.
32  Conforming Personality
Arieti (1959) menduga bahwa depresi terjadi akibat pola mengasuh anak (child-rearing pattern) dan struktur keluarga yang mendorong perkembangan dari penyesuaian kepribadian. Depresi umumnya terjadi pada individu dari masyarakat tingkat tinggi oleh karena ia cenderung menyesuaikan dengan tekanan dari masyarakatnya dan orang tuanya.
33  Social Cohesion
Depresi mungkin berhubungan dengan derajat menyatunya dalam masyarakat. Menyatunya masyarakat menunjukkkan banyaknya anggota masyarakat memiliki orientasi nilai dan tingkat mereka adalah masyarakat atas. Di bawah kondisi ini, dapat diduga depresi terdapat lebih tinggi di antara wanita, anggota kelas masyarakat yang lebih tinggi, dan anggota kelompok social yang bersatu.
34  Pshycological Defenses
Rendahnya angka depresi pada budaya bukan Barat karena mereka sangat patuh pada sangsi masyarakat. Stainbrook (1954)  menyimpulkan bahwa budaya tertentu mungkin menyokong delusi kejar yang digunakan untuk mengurangi resiko rasa bersalah. Menurut Savage dan Prince (196&) penggunaan mekanisme projeksi menyebabkan rendahnya angka depresi pada suku Yoruba di Nigeria.
35  Upacara Berkabung (Mourning Rituals)
Kebanyakan upacara berkabung yang dilakukan pada budaya bukan Barat dapat mengurangi resiko depresi oleh karena orang yang dicintai yang meninggal dianggap tidak hilang, tetapi berpindah tempat. Ada juga yang berpendapat bahwa kematian adalah merupakan kebebasan dari beban hidup di dunia dan kesempatan untuk masuk surga.
36  Ekspresi Agresi

Budaya yang menyediakan penyaluran pengeluaran agresi akan mempunyai angka depresi yang rendah. Sedangkan masyarakat yang damai cenderung memperlihat angka depresi yang meningkat.

ABSTRAKSI LKTI

“Integrasi Yoga sebagai Fisioterapi Pencegahan Skoliosis”
ABSTRAKSI
 Anak Agung Istri Dewi, Made Bakti Sukma Dewi , Ni Wayan Galung Aryani, 2014, 30 halaman

Dewasa ini, gangguan atau kelainan tulang tidak hanya menyerang orang yang usianya di atas 30 tahun saja. Semua kalangan termasuk pelajar dapat mengalaminya. Salah satu penyebab utama yang mengakibatkan seseorang dapat mengalami gangguan atau kelainan tulang yaitu posisi duduk yang salah dan bisa berkembang menjadi penyakit tulang kronis seperti Skoliosis. Jaman sekarang siswa banyak yang enggan untuk melakukan olahraga, ini disebabkan antara lain karena tingkat kesibukan yang sangat tinggi dalam mengejar prestasinya di sekolah. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mencegah cedera sedini mungkin yang mengakibatkan kelainan tulang punggung karena posisi duduk yang salah yaitu melalui penerapan fisioterapi. Fisioterapi adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang berkemampuan untuk merehabilitasi sistem gerak dan meningkatkan kemampuan fungsional serta kualitas hidup dengan terapi fisik baik manual maupun mekanis. Salah satu metode fisioterapi yang mudah dan sederhana yang dapat dilakukan sendiri  dengan menerapkan olahraga alternatif seperti yoga. Yoga merupakan teknik yang sangat efisien untuk mencegah cedera akibat postur duduk yang salah. Skoliosis adalah kelengkungan tulang belakang yang abnormal ke arah samping, yang dapat terjadi pada segmen servikal (leher), torakal (dada) maupun lumbal (pinggang). Dalam tingkat yang masih ringan, skoliosis seringkali tidak menimbulkan masalah, namun bila lengkungan ke samping itu terlalu parah, akan menyebabkan cacat bentuk tulang belakang yang cukup berat dan bisa mengganggu fungsi tubuh lainnya seperti jantung dan paru-paru. Skoliosis dapat diringankan dan bahkan disembuhkan dengan solusi medis yang melibatkan metode fisioterapi dan yoga tergantung pada tingkat keparahannya.

Yoga dan fisioterapi memiliki kesamaan yaitu sama-sama merupakan metode pengobatan tanpa menggunakan obat, memiliki kemampuan untuk merehabilitasi sistem gerak dan meningkatkan kemampuan fungsional serta kualitas hidup dengan terapi fisik baik manual maupun mekanis serta dipergunakan untuk mengatasi cedera maupun gangguan imunitas, sehingga yoga dan fisioterapi dapat diintegrasikan. Salah satu cara implementasi yoga sebagai fisioterapi pencegahan skoliosis adalah dengan kegiatan ektrakulikuer. Kegiatan ektrakurikuler memiliki nilai-nilai pendidikan bagi siswa dalam upaya pembinaan manusia seutuhnya. Dalam kegiatan ekstrakulikuler sebaiknya ekskul yoga menjadi salah satu ekskul yang diwajibkan di sekolah mengingat pentingnya yoga bagi remaja. Selain itu, yoga juga dapat dilakukan pada saat pelajaran olahraga atau penjaskes. Olahraga adalah suatu bentuk aktivitas fisik yang terencana dan terstruktur yang melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang dan ditujukan untuk meningkatkan kebugaran jasmani.


Kata Kunci : fisioterapi, skoliosis, yoga.

Kamis, 31 Juli 2014

EMPAT SIKAP TUBUH YANG SALAH

Sikap tubuh yang kurang tepat dapat memengaruhi postur tubuh. Bila didiamkan atau tidak mendapat penanganan yang semestinya dapat menyebabkan kelainan pada tulang belakang. Namun, ragam kelainan yang ditimbulkan tentunya berbeda-beda, yakni dapat berupa skoliosis (kelengkungan tulang belakang yang abnormal ke arah samping), lordosis atau kyphosis (tulang belakang yang membengkok dan kelihatan bongkok dari arah samping).
Berikut beberapa sikap tubuh yang sebaiknya dihindari:

1. Posisi duduk membungkuk
Kebiasaan duduk membungkuk yang membuat anak merasa nyaman dengan posisi tersebut. Atau dapat pula terjadi karena pemakaian kursi yang tidak ergonomis. Kemungkinan lain, kursi yang digunakan lebih tinggi dibanding mejanya hingga anak akan membungkukkan badannya saat menulis. Meja yang terlalu rendah juga akan memaksa anak duduk membungkuk saat menulis ataupun kala melakukan aktivitas di meja tersebut.
Bila kebiasaan ini dibiarkan dapat memunculkan ketegangan otot pada wilayah leher dan punggung yang berujung pada keluhan rasa pegal-pegal atau kaku. Bila keluhan ini dibiarkan dalam waktu lama dapat menyebabkan terjadinya kyphosis. Untuk mengoreksinya (bila tergolong ringan), dapat dilakukan dengan latihan guna memperbaiki postur tubuh sekaligus menguatkan otot. Di samping melakukan senam untuk mendukung penguatan otot di sekitar wilayah punggung dan bahu. Sedangkan bila tergolong berat perlu dilakukan operasi.

2. Posisi duduk miring
Kursi yang tidak ergonomis atau ketinggian kursi yang tidak sama dapat menyebabkan anak duduk dengan kemiringan tertentu. Bila berlangsung terus-menerus, lambat laun akhirnya membentuk jadi kebiasaan. Otot-otot dan tulang belakangnya dipaksa bekerja ekstrakeras untuk melakukan penyesuaian dengan posisi tubuh. Akibatnya, terjadilah ketegangan otot. Jadi wajar, bila muncul keluhan rasa kaku atau pegal di wilayah punggung dan pinggang karena otot-otot yang tegang.
Bila posisi ini berlangsung terus-menerus dapat menyebabkan kelainan postur yang dikenal dengan nama skoliosis. Namun, bila bengkoknya kurang dari 20 derajat cukup dilakukan senam untuk menguatkan otot dan pembentukan postur. Sedangkan bila tergolong skoliosis menengah, perlu dibantu alat dan bila tergolong berat harus dioperasi.

3. Membawa beban berat
Membawa beban yang berat pada satu sisi, misalnya, membawa tas pada bahu kanan terus-menerus juga dapat menimbulkan ketegangan otot di wilayah bahu kanan. Ditandai dengan rasa pegal-pegal atau kaku, nyeri pada wilayah tersebut. Bahkan, bila kondisi ini berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan terjadinya perubahan postur meski bukan selalu skoliosis.
Bila perubahan postur tersebut sampai mengakibatkan bahu tinggi sebelah, kepala menjadi miring dan panggul tinggi sebelah maka perlu melakukan pemeriksaan rontgen. Bila diketahui tulang belakangnya melengkung hingga membentuk huruf "S", maka dapat dinyatakan menderita skoliosis. Langkah selanjutnya, tinggal menentukan derajat kemiringan lengkungan tersebut guna menentukan terapi atau tindakan yang harus dilakukan.

4. Menulis sambil tiduran
Posisi menulis sambil tiduran di lantai dapat menyebabkan keluhan nyeri pada leher, bahu, dan punggung karena ketegangan otot kendati tidak sampai menyebabkan skoliosis. Akan tetapi, bila posisi tiduran, tengkurap, atau sikap duduk yang salah dibiarkan terus-menerus dan membentuk kebiasaan dapat berdampak buruk pada kesehatan.
Posisi tengkurap, contohnya, akan menekan dada dan juga paru-paru yang berarti akan menghambat sirkulasi oksigen. Padahal, kelancaran pasokan oksigen sangat diperlukan otak dalam berkonsentrasi. Akibat lainnya adalah mudah mengantuk. Selain itu, posisi tiduran atau tengkurap juga menyebabkan jarak pandang mata dan buku pelajaran menjadi lebih dekat sehingga kurang baik untuk kesehatan mata.



Sabtu, 10 Mei 2014

KTI ANALISIS KANDUNGAN BORAKS PADA BAKSO YANG DIJUAL PEDAGANG DI KOTA SEMARAPURA DENGAN KERTAS KUNYIT (Curcuma domestica Val. )

Hello sobat kali ini saya bakal share Karya Tulis yang pernah saya tulis bareng teman* saya. Judul Karya Tulis ini adalah ANALISIS KANDUNGAN BORAKS PADA BAKSO YANG DIJUAL PEDAGANG DI KOTA SEMARAPURA DENGAN KERTAS KUNYIT (Curcuma domestica Val. ).
Karya Tulis ini kami buat dalam rangka mengikuti LKTI Kimia UNDIKSHA Tahun 2014.. biar gak lama, yuk di liat KTInya di sini :
Bagian Awal
Bagian Isi
hello hello...
buat teman-teman yang mempunyai LKS Biologi Kelas XI Intan Pariwara, dan ingin menjawab soal-soal lks tersebut, tapi ada beberapa yg jawabannya tidak sobat ketahui, saya bakal share link untuk kunci jawabannya..
ini dia linknya : di sini

Sabtu, 03 Mei 2014

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL


1. Pengertian Hukum Internasional

          Dalam menjalin hubungan internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum yang mengatur kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut adalah hukum internasional. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik internasional dan hukum privat internasional.

o   Menurut Para Ahli :
1.      Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara yang satu dengan yang lain.
2.      J.G Strke
Mendefinisikan hukum internasional sebagai sekumpulan hukum ( Body of Law ) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain.
3.      Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara ( subjek hukum internasional ) dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi :
a.       Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi instusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara instusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara instusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.
b.      Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

o   Jadi, Hukum Internasional adalah merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dan negara,negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.


2. Asas Hukum Internasional

    Hukum internasional haruslah memperhatikan asas-asas berikut :

a.       Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua orang atau barang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing ( internasional ) sepenuhnya.
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara, di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
d.      Asas Persamaan Derajat
Hubungan antara bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Secara formal memang negara-negara di dunia sudah lama derajatnya, tetapi secara faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.
e.       Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya ketersediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
f.       Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1.      Tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang  untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan.
2.      Tidak seorang pun dapat diadili di pengadilan lain untuk kejahatan dimana orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional.
3.      Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu negara mengenai suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama.
g.      Pacta Sunt Servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam perjamjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.   
h.      Jus Cogent
Dalam perjanjian Internasional dikenal asas Jus Congents. Maksudnya ialah bahwa perjanjian Internasional dapat batal demi hukum jika ada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari hukum Internasional Umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).
i.        Inviolability dan Immunity
Dalam hukum diplomatik dan Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib Diplomatik dan Prootokoler , “ Involability “ merupakan terjemahan dari istilah “ Inviolable “ yang artinya seorang pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan Negara penerima dan sebaiknya negara penerima berkewajiban mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.


3. Konsep Dasar Hukum Internasional

Hukum internasional dibedakan menjadi dua, yaitu :

a.       Hukum Publik Internasional , adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b.      Hukum Privat ( Perdata ) Internasional , adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat ( perdata ) internasional disebut juga dengan istilah hukum antar bangsa.




4.     Sumber-Sumber Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter ( 1980 ), sumber hukum internasional dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber hukum internasional material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.

v Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
1.      Aliran Naturalis. Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan, sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional ( Grotius ).
2.      Aliran Positivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama negara-negara ditambah  dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)

v Sumber hukum formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki  Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :

1.      Perjanjian Internasional ( Traktat )
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antar negara-negara sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut dapat berbentuk Bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi Internasional yang merupakan sumber utama hukum Internasional adalah konvensi yang berbentuk Law Making Treaties adalah perjanjian-perjanjian Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum, yaitu sebagai berikut :
a.       Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai hukum perang dan penyelesaian sengketa secara damai.
b.      General treaty for the renunciation of war, 27 Agustus 1928.
c.       Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
d.      Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963.
e.       Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982.  

2.      Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari prakti Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama, dijalankan secara konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara.

3.      Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip hukum umum yang dimaksud adalah dasar-dasar sistem hukum pada umumnya,yang berasal dari asas hukum Romawi. Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., fungsi prinsip-prinsip hukum umum ini terdiri atas tiga hal berikut :
1.      Sebagai pelengkap hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
2.      Sebagai penafsiran perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
3.      Sebagai pembatas perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
4.      Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan Para Ahli Hukum Internasional
Yurisprudensi Internasional ( Judicial Decisions ) dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional hanya digunakan untuk membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan internasional. Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan internasional, banyak yang segan menyelesaikan masalahnya melalui pengadilan internasional. Mahkamah internasional tidak berwenang memaksa negara yang berselisih untuk membawa masalahnya ke hadapan pengadilan internasional.

Anggapan-anggapan para ahli hukum internasional memilliki peranan penting sebagai sumber hukum. Maksudnya, walaupun anggapan-anggapan itu tidak menimbulkan hukum, tetapi dapat menjadi penting jika secara langsung dapat menyelesaikan suatu masalah hukum internasional.

v  Sumber umum hukum internasional, yaitu :
Sumber hukum internasional dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
1.      Kebiasaan internasional.
2.      Traktat ( Treaty ) : Perjanjian Internasional.
3.      Asas hukum umum yang diakui bagi  Negara-negara yang beradab.
4.      Doktrin : Ajaran Para Ahli terkemuka.
5.      Yuris Prudensi : keputusan hakim terdahulu yang dijadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan Keputusan Hakim.


5.Subjek-subjek Hukum Internasional

Berikut ini subjek-subjek hukum internasional :

a.      Negara
Negara yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan merupakan bagian dari negara lain. Negara yang berdaulat artinya negara tersebut mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh atau mempunyai kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.

b.      Tahta Suci ( Vatikan )
Tahta Suci ( Heilige Stoel ) adalah Gereja Khatolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan merupakan negara seperti pada umumnya, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.

c.       Palang Merah Internasional
Kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Di antaranya, Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang.

d.      Organisasi Internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan ( dibentuk ) oleh negara-negara itu. Menurut perkembangannya, organisasi internasional yang berdiri tahun 1815 dinyatakan menjadi lembaga hukum internasional sejak Kongres Wina.

e.       Orang Perseorangan ( Individu )
Manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.

f.        Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena merekan memiliki hak yang sama untuk :
1.)    Menentukan nasibnya sendiri ;
2.)    Memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri ;
3.)    Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.

Contohnya : Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) yang melakukan perundingan dengan Pemerintahan Indonesia di Swedia.


6.     Lembaga Peradilan Internasional

a.      Mahkamah Internasional
                        Mahkamah internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai alat perlengkapan PBB, Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dapat dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan para hakim Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
                        Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai pengadilan internasional, Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan internasional negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipsofacto Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah Internasional dapat mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih.  Mahkamah Internasional mengadili masalah yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan kepentingan hukum.

b.      Pengadilan Internasional
                        Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi negara-negara yang telah menandatangai optional clause. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional, yang menyatakan bahwa “negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan Mahkamakh Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian istimewa”.
                        Dalam hal ini, hubungan internasional mengenai proses perkara didasarkan surat gugatan. Optional clause menunjukkan suatu langkah penting menuju suatu pengadilan internasional yang bersifat wajib, walaupun penandatanganan negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan hukum saja.





B. SENGKETA INTERNASIONAL

1.   Sebab-Sebab Sengketa Internasional

     Sengketa adalah permasalah antara dua negara atau lebih

           Tujuan hukum internasional ialah untuk mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukum damai mengurus hubungan antar negara walaupun dalam keadaan damai. Peranan hukum internasional, misalnya mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara.
           Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang berperang dan menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum internasional, sengketa internasional melibatkan hubungan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional mencakup sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam pelanggaran internasional.

Ø Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu :
a.       Pelanggaran Traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ; pengambilan hak milik. Prinsip hukum internasional adalah bahwa “ setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi “
b.      Pelanggaran-pelanggaran Internasional ( kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual ).
c.       Klaim-klaim.

Ø  Tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian Internasional, seperti  :
-          Agresi;
-          Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
-          Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.

Ø Pelanggaran internasional yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu :
a.       Pelanggaran agresi;
b.      Mempertahankan dominasi kolonial dengan ketentuan ( yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri );
c.       Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan perbudakan , genocide,apartheid serta pencemaran besar-besaran terhadap atmosfer dan udara.

Ø  Faktor yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a.       Faktor Ideologi, yaitu pertentangan atau sengketa Internasional yang dipicu oleh perbedaan Ideologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-Komunis. 
b.      Faktor Politik, yaitu pertentangan atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai bagian wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara. Misalnya, sengketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulau Sipandan dan Ligitan.
c.       Faktor Ekonomi, yaitu pertentangan atau sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya perebutan Sumber Daya Alam ( SDA ). Misalnya ketika Amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang menduga bahwa disamping faktor politik, juga faktor ekonomi, yaitu ingin menguasai Minyak di Timur Tengah.
d.      Faktor Sosial Budaya, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena perbedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakkan dan teror ( Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya )
e.       Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, saat Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh pasukan Amerika Serikat dengan pasukan multinasional dari berbagai negara.

2.     Batas Negara, Daerah Perbatasan, dan Sengketa

a.       Batas Negara dan Daerah Perbatasan
      Sejak awal peradaban, manusia merasa perlu membagi dunia atas teritorial-teritorial yang menyatukan anggota kelompok mereka dan memisahkannya dari kelompok lain. Pembagian awal ini sering didasarkan atas luas tanah pertanian atau pengaruh pusat kota atas daerah sekitarnya. Ketika kelompok-kelompok yang terbagi atas kerajaan mulai mengembangkan teritiorialnya, mereka melanggar batas kerajaan lain. Perang pun pecah yang akhirnya diikuti dengan perdamaian. Hasilnya adalah daerah transisi antardua wilayah kerajaan berupa daerah perbatasan.
b.      Sengketa
Sengketa batas negara muncul ketika suatu negara mengklaim daerah yang berdekatan dengan negara yang lain karena hal-hal tertentu yang dimiliki oleh daerah tersebut. Hal-hal yang dimaksud meliputi catatan sejarah atau budaya, posisi strategis, atau sumber daya ekonomi seperti minyak bumi dan air tanah. Sengketa tidak akan terjadi sebelum konfllik militer atau upaya diplomatik terjadi, meskipun klaim informal oleh suatu negara juga dapat menimbulkan ketegangan.
Ada empat jenis sengketa jenis batas negara, antara lain sebagai berikut :

1.)    Sengketa Posisi
Lokasi batas disengketakan oleh satu kelompok atau lebih. Suatu negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain. Ciri-ciri geografis seperti sungai dan pegunungan sering digunakan sebagai batas alam karena posisisnya yang pasti. Namun, dari waktu ke waktu ciri-ciri geografis ini berubah karena proses geofisika. Sebagian Sungai Kongo yang membentuk batas antara negara Kongo dan Republik Demokratik Kongo dipersengketakan karena pergeseran pulau dan aliran sungai.

2.)    Sengketa Teritorial
Terjadi jika suatu negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau budaya. Kelompok budaya tertentu mungkin telah menempati sebuah daerah dalam jangka waktu yang lama dan mendasar klaim mereka atas hal ini. Contohnya, invasi Irak ke Kuwait tahun 1990 dan sengketa Semenanjung Bsi antara Nigeria dan Kamerun.

3.)    Sengketa Sumber Daya
Sangat lazim terjadi akhir-akhir ini. Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan adanya sumber daya minyak bumi di wilayah itu. Perubahan kecil terhadap suatu batas atau akuisisi pulau lain yang tidak signifikan ( dalam kasus ini Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia ) dapat menghasilkan banyak manfaat ekonomi di bawah hukum internasional, seperti diperolehnya Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) yang memberikan pemasukan kepada negara di perairan internasional. Contoh lain yang mirip adalah Rockall Island di Samudera Atlantik yang diklaim oleh Irlandia, Denmark, dan Eslandia. Selain itu, Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan juga diklaim oleh tidak kurang dari enam negara.

4.)    Sengketa Budaya
Terjadi jika kelompok yang berbeda secara budaya memilih untuk memisahkan diri dari kelompok lain di wilayah mereka, bila perlu dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Sebuah kelompok dapat berbeda secara budaya karena berbagai faktor. Umumnya, faktor-faktor itu adalah latar belakang suku bangsa, afiliasi agama, keyakinan politik, dan bahasa. Sengketa budaya paling sulit diselesaikan karena mengandung nilai pribadi dan nasional.

3.     Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional

a.      Metode-metode Diplomatik

1.)     Negosiasi
Merupakan metode penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya, negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Apabila kedua pihak menemukan jalan keluar sengketa, maka setiap pihak memberikan konsesi kepada pihak lawan. Terkadang negosiasi merupakan cara pertama sebelum para pihak menggunakan cara-cara lain.

2.)    Mediasi
Merupakan bentuk lain negosiasi. Perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi ( mediator ). Seorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana apabila para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.

3.)    Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional guna mencari dan mendengarkan bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, badan ini dapat mengeluarkan sebuah fakta disertai dengan penyelesaian permasalahan.

4.)    Konsiliasi
Merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik bersifat permanen atau sementara.
Perbedaan antara konsiliasi dan mediasi adalah mediasi merupakan perluasan dari negosiasi, sedangkan konsiliasi memberikan peran bagi pihak ketiga yang setaraf dengan inquiry atau arbitrase. Dalam konsiliasi, pencarian fakta bukanlah hal yang mutlak harus ada. Kemiripannya dengan mediasi terletak pada penyelesaian yang diajukan tidak memiliki kekuatan memaksa.


b.      Metode-metode Legal
Metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial ( hukum ) dalam hukum internasional, yang tentu saja berbeda dengan sistem hukum nasional. Beberapa metode penyelesaian secara legal adalah sebagai berikut :

1.)    Arbitrase
Metode ini digunakan dalam hukum nasional dan hukum internasional. Secara tradisional, arbitrasi digunakan dalam persoalan-persoalan hukum, biasanya dalam persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah. Arbitrase memberikan keleluasaan kepada para pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara. Hal ini terbukti dengan adanya kebebasan para pihak untuk memilih arbitrator.

2.)    Mahkamah Internasional
Merupakan pengadilan yang memiliki yuridiksi atas berbagai persoalan internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus dengan persetujuan semua pihak yang bersengketa. Fungsi Mahkamah Internasional dinyatakan dalam Piagam PBB Pasal 38 ayat ( 1 ), yaitu memutus perkara sesuai dengan hukum internasional atau berlandaskan sumber-sumber hukum internasional. Dalam memutus perkara, Mahkamah Internasional harus memerhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bagi Mahkamah Internasional untuk mengunjungi objek sengketa.  
Menurut Pasal 60, putusan Mahkamah Internasional bersifat final dan mengikat yang dibatasi oleh Pasal 59, yaitu putusan hanya mengikat para pihak yang terkait. Dalam hal salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ke Dewan Keamanan ( Pasal 94 ).

3.)    Pengadilan-pengadilan lainnya
Salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi adalah persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia memiliki sistem peradilan tersendiri untuk menyelesaikan sengketa. Sistem peradilan ini dibentuk tahun 1994 bersamaan dengan berdirinya WTO. Tujuannya untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dengan menggunakan konsultasi-konsultasi antarpihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Contoh lain adalah pengadilan yang didirikan atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan untuk menangani persoalan-persoalan yang timbul akibat hukum laut yang baru.

4.     Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi

a.      Organisasi regional
Dalam Deklarasi Manila ( 1982 ) tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional adalah NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah negara untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatik.

b.      PBB
Sebagaimana amanat Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila sengketa antarnergara tidak terselesaikan. Oleh karena itu, sebuah mekanisme penyelesaian sengketa merupakan hal penting demi tercapainya tujuan PBB.
Institusi PBB yang berperan penting dalam penyelesaian pertikaian secara damai adalah Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Sekretaris Jenderal.



C.   PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA

1.     Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional ( MI ) merupakan organ hukum utama PBB yang didirikan tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum kepada PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional. Markas besar MI terletak di Den Haag, Belanda.
 Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. Sebuah negara yang bukan anggota MI dapat menjadi pihak Statuta MI atau menggunakan MI jika menerima syarat-syarat yang ditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan kontribusi dana kepada MI.
Sengketa dapat dibawa ke MI melalui dua cara :
Pertama, melalui kesepakatan khusus antarpihak, yaitu semua pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI.
Kedua, melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI dalam hal sengketa. Atau, negara yang merupakan para pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas yurisdiksi MI untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yurisdiksi wajib ( Compulsory Jurisdiction ). Setelah permohonan diajukan, diadakan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui :
a.       Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya;
b.      Sidang-sidang MI terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat-rapat hakim-hakim MI diadakan dalam sidang tertutup.

Selanjutnya, sesuai Pasal 26 statuta, MI dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas 3 hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus, seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi.
MI memberikan pendapat hukum tentang pertanyaan Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan, dan organ serta lembaga khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh Majelis Umum untuk meminta pendapat seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.

2.     Hakim dalam Mahkamah Internasional

MI terdiri atas 15 Hakim, yang masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum, yang masing-masing mengambil suara secara Independen. Para hakim dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan dapat dipilih kembali ; tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama.


3.     Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional

Sengketa internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional melalui prosedur berikut :
1.)    Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter ( kemanusiaan ) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2.)    Adanya pengaduan dari korban ( rakyat ) dan pemerintahan yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.)    Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.)    Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
5.)    Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan apabila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.

      Mahkamah Internasioanl memutuskan sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang dipersengketakan.
      Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukakan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion ( pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut ).


4.     Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

      Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan konflik antar Bangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan yaitu Komisi Hukum Internasional ( 1947 ) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional ( 1966 ). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional mempersiapkan draft traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik, Hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, Hukum traktat antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari Yurisdiksi Negara lain keberlanjutan suatu negara dalam hal traktat, serta hukum perairan air tawar internasional.
                  Komisi Hukum Perdagangan Internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui oleh Majelis Umum, draft dari komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internasional yang diadakan PBB untuk pelaksaan konvensi.



Sumber : http://irmalikesbluesky.blogspot.com/2013/03/makalah-pkn.html